Menpan rilis peraturan permenpan 61 tahun 2018 terkait sistem ranking skd cpns 2018. Lewat Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur.
CPNS -
Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018.
Tes SKD untuk seleksi CPNS sendiri terbagi atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.
Selanjutnya, berkat Permenpan Nomor 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 dalam Permenpan 61/2018 menyatakan ketentuan itu berlaku tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
Permenpan 61/2018 juga mengatur kemungkinan ada peserta memiliki nilai kumulatif SKD yang sama. Dalam kasus ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan," demikian aturan selanjutnya seperti dikutip dari Permenpan 61/2018.
Selengkapnya silahkan download atau baca Salinan Permenpan RB /
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dibawah ini. Link Permenpan 61 tahun 2018
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181122112003-20-348345/permudah-seleksi-cpns-menpan-terbitkan-permenpan-nomor-61,http://setkab.go.id/inilah-peraturan-menteri-panrb-tentang-penerapan-sistem-ranking-dalam-seleksi-2018-cpns/
isi Permenpan RB no 61 tahun 2018 - Dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 (tautan: permenpan nomor 61 tahun 2018).
Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018.
Tes SKD untuk seleksi CPNS sendiri terbagi atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.
Selanjutnya, berkat Permenpan Nomor 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 dalam Permenpan 61/2018 menyatakan ketentuan itu berlaku tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
Permenpan 61/2018 juga mengatur kemungkinan ada peserta memiliki nilai kumulatif SKD yang sama. Dalam kasus ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan," demikian aturan selanjutnya seperti dikutip dari Permenpan 61/2018.
Selengkapnya silahkan download atau baca Salinan Permenpan RB /
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dibawah ini. Link Permenpan 61 tahun 2018
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181122112003-20-348345/permudah-seleksi-cpns-menpan-terbitkan-permenpan-nomor-61,http://setkab.go.id/inilah-peraturan-menteri-panrb-tentang-penerapan-sistem-ranking-dalam-seleksi-2018-cpns/