Pemerintah Akan Buka Lowongan CPNS 2019 Serta PPPK 2019, Ini Alokasinya
CPNS -
Dalam akun twitter @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa jumlah lowongan CPNS yang dibuka mencapai 254.173 lowongan. Selain CPNS, pemerintah juga membuka lowongan PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Simulasi CAT CPNS 2019
Sebelum menjelaskan rincian lowongan CPNS, lebih dulu akan dibahas perbedaan antara CPNS dan PPPK.
1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi singkatnya, pegawai kontrak pemerintah.
2. Kontraknya paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
CPNS
1. CPNS adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur penerimaan CPNS oleh pemerintah. Diangkat dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan.
3. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.
4. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80%.
PPPK 2019
Kuota PPPK yang akan dialokasikan tahun 2019 ini sebanyak 168.636 posisi. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
"PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II)," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/6/2019).
Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Terdapat sektor prioritas yang akan diisi oleh PPPK yakni sektor kesehatan dan pendidikan seperti pada tahap sebelumnya. Selain itu wilayah pelaksanaan juga menjadi prioritas PPPK.
"Prioritas di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018," terang Ridwan.
CPNS 2019
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb," tulis BKN seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/5/2019). Meski belum disampaikan kapan waktu pendaftran dibuka, BKN memberikan daftar alokasi CPNS 2019 di pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.
Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K. Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748. Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.
Selengkapnya bisa dilihat melalui twitter BKN berikut.
Meski belum ada pengumuman resmi pendaftaran PPPK tahap II, namun telah disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, bahwa calon pelamar pegawai kontrak pemerintah untuk instansi pusat dan daerah, harus memenuhi 8 syarat. Apa saja:
1. WNI
2. Berusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar – PP Nomor 49 Tahun 2018)
3. Pendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
4. Pendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
5. Pendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
6. Pendidikan paling rendah SMK jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian
7. Pendidikan paling rendah sesuai kualifikasi pendidikan JF yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru
8. Memenuhi persyaratan masing-masing JF sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat lain untuk melamar jadi pegawai setara PNS alias PPPK dalam PP 49/2018, antara lain tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat, bukan anggota atau pengurus parpol, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, sehat jasmani dan rohani.
Satu lagi syarat penting calon pelamar PPPK hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah untuk 1 jabatan.
Adapun seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK, yakni:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi (manajerial, sosio kultural, dan kompetensi teknis) menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Adaah suatu metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer.
Pelamar dapat dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Nilai ambang batas ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya akan diikutsertakan untuk wawancara. Wawancara ini dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syarat melamar menjadi CPNS atau PNS:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Kecuali bagi jabatan tertentu maksimal 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI/Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan (SMA/Sederajat, Diploma, Sarjana, Magister)
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain
9. Syarat lain yang ditetapkan oleh PPK.
Pelamar CPNS harus mengikuti 3 tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar
3. Seleksi kompetensi bidang.
Jika pelamar CPNS dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
Jangan pernah menyerah meski kamu pernah gagal ikut seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Siapa tahu kamu beruntung di tahun 2019 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan cermati.com, https://money.kompas.com/read/2019/06/08/092759926/pemerintah-buka-254173-lowongan-cpns-ini-rincian-alokasinya https://www.cermati.com/artikel/perhatian-dibuka-254173-lowongan-cpns-dan-pppk-ini-bocorannya.
CPNS 2019, Kabar baik datang bagi Anda yang sudah menunggu lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. Sebab Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS.Dalam akun twitter @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa jumlah lowongan CPNS yang dibuka mencapai 254.173 lowongan. Selain CPNS, pemerintah juga membuka lowongan PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Simulasi CAT CPNS 2019
Sebelum menjelaskan rincian lowongan CPNS, lebih dulu akan dibahas perbedaan antara CPNS dan PPPK.
Beda CPNS dan PPPK
PPPK1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi singkatnya, pegawai kontrak pemerintah.
2. Kontraknya paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
CPNS
1. CPNS adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur penerimaan CPNS oleh pemerintah. Diangkat dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan.
3. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.
4. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80%.
Lowongan CPNS diBuka?
Pendaftaran PPPK dan CPNS bakal segera dibuka. Untuk pendaftaran PPPK tahap II rencananya akan dimulai Juni atau Juli 2019. Lowongan PPPK tahun ini diprioritaskan untuk mengisi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sedangkan penerimaan CPNS akan menyusul di Oktober 2019. Untuk informasi pendaftaran online CPNS dan PPPK tahap II, dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Login di https://sscn.bkn.go.id/ untuk daftar CPNS, dan untuk PPPK masuk ke https://ssp3k.bkn.go.id/.
Situs tersebut memang dapat diakses oleh siapapun. Akan tetapi, kamu harus bersabar menunggu pengumuman resmi pembukaan pendaftaran CPNS maupun PPPK tahap II dari pemerintah.
Rincian Kuota
Kuota PPPK yang akan dialokasikan tahun 2019 ini sebanyak 168.636 posisi. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
"PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II)," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/6/2019).
Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Terdapat sektor prioritas yang akan diisi oleh PPPK yakni sektor kesehatan dan pendidikan seperti pada tahap sebelumnya. Selain itu wilayah pelaksanaan juga menjadi prioritas PPPK.
"Prioritas di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018," terang Ridwan.
CPNS 2019
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb," tulis BKN seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/5/2019). Meski belum disampaikan kapan waktu pendaftran dibuka, BKN memberikan daftar alokasi CPNS 2019 di pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.
Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K. Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748. Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.
Selengkapnya bisa dilihat melalui twitter BKN berikut.
Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya.#CPNS2019 #P3K2019#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/kDLzlyTSxe— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) June 6, 2019
Syarat Pendaftaran CPNS PPPK
- PPPK
Meski belum ada pengumuman resmi pendaftaran PPPK tahap II, namun telah disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, bahwa calon pelamar pegawai kontrak pemerintah untuk instansi pusat dan daerah, harus memenuhi 8 syarat. Apa saja:
1. WNI
2. Berusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar – PP Nomor 49 Tahun 2018)
3. Pendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
4. Pendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
5. Pendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
6. Pendidikan paling rendah SMK jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian
7. Pendidikan paling rendah sesuai kualifikasi pendidikan JF yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru
8. Memenuhi persyaratan masing-masing JF sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat lain untuk melamar jadi pegawai setara PNS alias PPPK dalam PP 49/2018, antara lain tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat, bukan anggota atau pengurus parpol, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, sehat jasmani dan rohani.
Satu lagi syarat penting calon pelamar PPPK hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah untuk 1 jabatan.
Adapun seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK, yakni:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi (manajerial, sosio kultural, dan kompetensi teknis) menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Adaah suatu metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer.
Pelamar dapat dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Nilai ambang batas ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya akan diikutsertakan untuk wawancara. Wawancara ini dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- CPNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syarat melamar menjadi CPNS atau PNS:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Kecuali bagi jabatan tertentu maksimal 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI/Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan (SMA/Sederajat, Diploma, Sarjana, Magister)
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain
9. Syarat lain yang ditetapkan oleh PPK.
Pelamar CPNS harus mengikuti 3 tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar
3. Seleksi kompetensi bidang.
Jika pelamar CPNS dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
Jangan pernah menyerah meski kamu pernah gagal ikut seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Siapa tahu kamu beruntung di tahun 2019 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan cermati.com, https://money.kompas.com/read/2019/06/08/092759926/pemerintah-buka-254173-lowongan-cpns-ini-rincian-alokasinya https://www.cermati.com/artikel/perhatian-dibuka-254173-lowongan-cpns-dan-pppk-ini-bocorannya.